Liputan6.com, Jakarta - Australian Federal Police (AFP) pada Senin 8 Agustus 2016 telah memindahtangankan dokumen berisi informasi mengenai Jessica Kumala Wongso ke aparat kepolisian Indonesia. Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Dalam dokumen yang diperoleh ABC 7.30 --program televisi nasional Australia-- itu, dicantumkan bahwa Jessica terindikasi mengalami gangguan kesehatan mental. Ia pernah empat kali melakukan percobaan bunuh diri sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Selain itu disebutkan, Jessica pernah mengancam rekan kampusnya. Bahkan, ia pernah mengalami kecelakaan lalu lintas karena pengaruh alkohol.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengungkapkan laporan ABC yang dipindahtangankan AFP ke pihak kepolisian Indonesia tidak tergolong dalam kategori tindakan pidana.
"Itu bukan pidana, laporan itu di Australia. Setiap kejadian apa yang tidak enak selalu dilaporkan polisi. Sampai anjing tetangga jongkok saja bisa dilaporkan polisi karena dianggap menganggu," kata Yudi kepada Liputan6.com, Selasa (9/8/2016).
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, laporan ABC tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti atau bukti tambahan bagi kepolisian Indonesia terkait dugaan kasus pembunuhan Mirna Salihin. Alasan utamanya karena perbedaan sistem hukum antara Australia dengan Indonesia.
"Semua yang ada di laporan tidak ada hubungannya dengan kejadian yang di Indonesia, dan hukum di Indonesia. Orang bodoh saja yang menghubung-hubungkannya," katanya menegaskan.
Yudi juga membantah kebenaran salah satu informasi dalam dokumen ABC yang menyatakan adanya tindak kekerasan yang dilakukan mantan kekasih Jessica kepadanya. "Khususnya Jessica yang pernah dilaporin pacarnya, itu bukan," ujarnya.
Guna memperkuat argumentasinya tersebut, Yudi mengatakan, pihak pengacara Jessica sudah mengantongi titel 'No Criminal' untuk klien mereka. Label tersebut diperolehnya dari Australian Federal Police (AFP).
"Kita sudah ada keterangan dari AFP kalau Jessica no criminal," kata Yudi.
Selain titel no criminal, tim kuasa hukum Jessica pun telah memegang bukti-bukti pendukung lainnya berupa surat resmi yang telah disetujui Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI). "Ada bukti-bukti surat resmi, distempel Konjen RI," tutup Yudi.
Jessica Kumala Wongso, sampai saat ini telah menjalani 10 kali sidang terkait tuduhan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Mirna Salihin, pada 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Dalam sidang terbaru, Rabu 3 Agustus 2016, tersingkap fakta-fakta baru yang didapat melalui bukti yang dikumpulkan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusat Raden Said Sukanto, dr Slamet Poernomo, dan Kepala Bidang Kimia dan Biologi Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Komisaris Besar Nursamran Subandi.
Sejumlah fakta yang ditemukan adalah jasad Mirna yang tidak diautopsi seluruhnya. Selain itu, jumlah sianida yang ditemukan dalam kopi korban tidak cukup untuk merenggut nyawa seseorang. Serta, 'kepintaran' sang pembunuh memasukkan racun sianida ke dalam larutan dingin, bukan larutan panas yang dapat melepas senyawa racun sianida. (Winda Prisilia)
Â
Advertisement