Liputan6.com, Mataram - Tiga orang asal Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena membawa 1,9 kg sabu. Untuk mengelabui petugas, ketiga pelaku menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (10/8/2016), sesaat setelah mendarat dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-308, dua pria yaitu Koo Jia Jiat dan Leslie Chuyng Wai serta seorang wanita, Wong Ying Ching tak berkutik saat melewati pemeriksaan x-ray.
Ketika koper mereka digeledah, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam celana dalam. Sabu seberat 1,9 kg itu ditaksir bernilai Rp 3,5 miliar. Para pelaku pun terancam hukuman mati.
Advertisement
Sementara itu, di Medan, aparat Bea dan Cukai Bandara Kualanamu dan Satuan Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Malaysia yang hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia. Pelaku, Muhammad Firdaus bin Suleman yang berperan sebagai kurir dalam jaringan nakotika internasional ini kedapatan membawa 1.025 gram sabu yang disembunyikan di celana dalam.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya menangkap tiga anggota jaringan lain, dua di antaranya adalah penghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan. Para pelaku, diduga sudah lama mengendalikan peredaran narkoba dari dalam tahanan. Mereka pun diancam hukuman mati.
Â