Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Agenda sidang yang diketuai Hakim Kisworo ini adalah meminta keterangan polisi dari Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hakim memerlukan keterangan saat polisi menyita sisa kopi yang diminum Mirna dari Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia pada Rabu 6 Januari 2016.
Selain polisi, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli teknologi informasi untuk menganalisis rekaman CCTV di Kafe Olivier. Jaksa juga kembali menghadirkan ahli toksikologi (racun) dan ahli kedokteran forensik.
Advertisement
"Kita ikut jalan ceritanya saja, apa yang disampaikan jaksa kita cermati. Kalau keterangan (ahli) kemarin menguntungkan kita. Kami mau melihat dasar argumentasi matinya Mirna," kata Otto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Menyinggung penyebab kematian Mirna, Otto menuturkan tidak ada hitung-hitungan pasti berapa banyak jumlah sianida yang akhirnya merenggut nyawa Mirna. Dewan Penasihat Peradi itu mengatakan, yang dianalisis ahli adalah hitung-hitung versi spelulasi para ahli.
"Inti persoalan ini kalau semua jujur, kan tidak ada kepastian jumlah sianida yang masuk ke tubuh korban. Itu saja intinya," tutur Otto.