Liputan6.com, Jakarta - Salah satu penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengganti hakim anggota Binsar Gultom dari perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Tim Penasihat Hukum Jessica menilai, Binsar berupaya mengintervensi persidangan dan dikhawatirkan akan membuat keputusan tidak netral.
"Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi. Majelis lagi bicara, diintervensi sama dia. Penasihat hukum bicara juga begitu," kata Boestam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Permintaan Tim Penasihat Hukum Jessica tak sekadar isapan jempol. Sebab, mereka telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Effendi.
"Agar hakim anggota pidana nomor 777B2016 itu, Bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," ujar Boestam.
Sikap Binsar yang suka memotong pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum pun selama persidangan, dinilai Boestam melanggar kode etik kehakiman.
"Ada kesempatan yang disampaikan biar hakim itu bicara menanyakan apa dasar saksi. Setelah itu majelis mengganti anggota, baru giliran JPU. Dalam persidangan, (tanya jawab JPU dengan pengacara dan saksi) itu seolah-olah keputusan majelis. Hakim Binsar itu melanggar kode etik," ucap Boestam.
Pengacara Jessica Minta Hakim Binsar Diganti
Karena kerap mengintervensi, baik JPU dan pihak Jessica, penasihat hukum Jessica meminta hakim anggota Binsar Gultom diganti.
Advertisement