Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, meminta Polres Metro Jakarta Pusat tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus dugaan pencabulan siswi SMK magang oleh tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakpus.
Hal tersebut diungkapkannya saat keluarga korban dugaan pencabulan oleh tiga PNS A (sebelumnya ditulis H), Y, dan S mendatangi Komnas PA bersama pengacaranya dan seorang psikolog pendamping.
"Kalau kepolisian akan lakukan SP3, maka Komnas Anak akan mendorong dengan langkah-langkah hukum lain," kata Aris di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Menurut dia, pemerkosaan dilakukan begitu cepat dan amat sadis oleh tiga PNS. Kepada Aris, M mengungkapkan pemerkosaan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, bertepatan waktu istirahat makan siang. Korban kemudian dibius hingga tak sadarkan diri.
"Saat sadar korban pun mengakui saat pakai celana dalam dan si A sedang benahi celananya. Dia diancam akan dibunuh jika melaporkan ke atasannya," jelas Aris.
Pengacara korban Herbert Aritonang mengaku dapat kabar rencana SP3 kasus pemerkosaan yang menimpa kliennya Selasa 9 Agustus 2016 malam. "Kemarin malam itu muncul info kasus ini akan di SP3," tandas Herbert.
Komnas PA: Siswi Korban Dugaan Pencabulan PNS Diancam Dibunuh
Oleh karena itu, Komnas PA meminta polisi tidak mengeluarkan SP3 atas perkara pencabulan siswi SMK yang magang ini.
Advertisement