Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, meminta Polres Metro Jakarta Pusat tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus dugaan pencabulan siswi SMK ‎magang oleh tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakpus.
Hal tersebut diungkapkannya saat keluarga korban dugaan pencabulan oleh tiga PNS A (sebelumnya ditulis H), Y, dan S mendatangi Komnas PA bersama pengacaranya dan seorang psikolog pendamping.
"Kalau kepolisian akan lakukan SP3, maka Komnas Anak akan mendorong dengan langkah-langkah hukum lain," kata Aris di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Menurut dia, pemerkosaan dilakukan begitu cepat dan amat sadis oleh tiga PNS. Kepada Aris, M mengungkapkan pemerkosaan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, bertepatan waktu istirahat makan siang. Korban kemudian dibius hingga tak sadarkan diri.
"Saat sadar korban pun mengakui saat pakai celana dalam dan si A sedang benahi celananya. Dia diancam akan dibunuh jika melaporkan ke atasannya," jelas Aris.
Pengacara korban Herbert Aritonang mengaku dapat kabar rencana SP3 kasus pemerkosaan yang menimpa kliennya Selasa 9 Agustus 2016 malam. "Kemarin malam itu muncul info kasus ini akan di SP3," tandas Herbert.
Komnas PA: Siswi Korban Dugaan Pencabulan PNS Diancam Dibunuh
Oleh karena itu, Komnas PA meminta polisi tidak mengeluarkan SP3 atas perkara pencabulan siswi SMK yang magang ini.
Advertisement