Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi mengenai curhatan mendiang terpidana mati Freddy Budiman memasuki babak baru. Polri menunda laporan pencemaran nama baik oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, yang beberapa waktu lalu merilis pengakuan Freddy.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (10/8/2016), koordinator Kontras Haris Azhar dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta, Rabu siang (10/8/2016).
Agenda pertemuan itu adalah pengakuan menghebohkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, yang dipublikasikan Haris Azhar.
Advertisement
Boy menyatakan, Polri telah membentuk tim untuk menyelidiki pengakuan Freddy. Sambil menunggu hasil penyelidikan tim, Polri menunda proses pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim.
Haris Azhar menghargai pembentukan tim investigasi oleh Polri dan BNN. Namun menurut dia, istana juga harus turun tangan.
Di Denpasar, Bali, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tim investigasi bentukan Polri melibatkan 3 pakar. Sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang kelak terbukti terlibat bisnis narkoba Freddy Budiman.
Polemik tentang keterlibatan Polri, BNN, dan TNI dalam bisnis haram narkoba Freddy Budiman, muncul setelah Haris Azhar menulis pengakuan Freddy Budiman di media sosial, hampir bersamaan dengan waktu eksekusi mati Freddy dan 3 terpidana lain, pada 29 Juli lalu.
Seperti ditulis Haris, Freddy mengungkap menyetor uang Rp 90 miliar ke oknum Polri dan Rp 450 miliar kepada oknum BNN. Merasa dicemarkan, Polri, BNN, dan TNI lalu melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri.