Liputan6.com, Jakarta - Setelah jeda selama kurang lebih satu jam, sidang kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali dilanjutkan.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar digital forensik Christopher Hariman Rianto sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Christopher menganalisa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang berasal dari penyidik. Diawal penyampaiannya, Pengacara Jessica Otto Hasibuan sempat memprotes analisa rekaman yang disampaikan ahli lantaran rekaman tersebut bukan berasal dari flash disk penyidik.
"Kami keberatan ini diputar, kami minta agar data yang diputar dari flash disk yang berasal dari barang bukti asli yang disita oleh penyidik," kata Otto, Rabu (10/8/2016). Â
Sempat terjadi perdebatan jaksa yang meminta agar paparan saksi ahli tersebut, permintaan itu kemudian ditolak oleh majlis hakim.
Baca Juga
"Tidak, ini tetap diteruskan. Kalau (pengacara Jessica) keberatan, boleh dibandingkan nanti flash disk dari penyidik dengan flash disk yang di copy oleh ahli," kata hakim sidang.
Advertisement
Christopher dalam paparannya menyampaikan bahwa tak ada bahan-bahan yang mencurigakan dalam es kopi Vietnam yang disuguhkan untuk Mirna.
Dalam analisa CCTV yang digabungkan dari beberapa kamera, ia menyimpulkan tidak ada sesuatu mencurigakan yang dituangkan dalam kopi tersebut oleh barista dan pembuatan kopi.
"Adakah bahan-bahan lain yang dimasukkan Rangga (barista) dalam membikin kopi?," tanya Jaksa Ardito.
"Tidak ada, jadi saya jelaskan, pertama Rangga mengambil gelas tumbler, kedua mengambil es batu, lalu Rangga mengisi gelas dengan susu. Setelah mengisi gelas dengan susu, Rangga meletakkan gelas di serving tray (nampan)," jawab Christopher.
Selanjutnya dalam analisa dan video yang ditayangkan, Rangga terlihat mengambil air panas dan meletakkan teko berisi air panas di sebuah nampan.
Berdasarkan analisa tersebut, Christopher memastikan tidak ada benda aneh yang dimasukkan barista ke dalam kopi yang disuguhkan ke Mirna.
"Jadi saya pastikan dari histogram analisis, tidak ada benda-benda yang dimasukkan ke dalam kopi tersebut," pungkas saksi ahli itu.