Liputan6.com, Jakarta - Testimoni mendiang Freddy Budiman yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras)Â Haris Azhar berbuntut panjang. Ia lalu dilaporkan oleh TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE).
Haris pun mengaku siap jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Saya anggap kalau dilaporkan ke proses hukum, dipidanakan. Saya akan hadapi. Saya batalkan rencana ke luar kota dan negeri hanya fokus masalah ini. Saya enggak takut," kata Haris Azhar saat memberikan keterangan di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
Menurut Haris, seharusnya ketiga institusi itu memfokuskan penelusuran terhadap oknum-oknum yang turut serta dalam peredaran narkoba Freddy.
"Saya tetap keberatan, harusnya yang digali itu info dari Freddy Budiman," ucap Haris.
Haris Azhar dilaporkan oleh tiga institusi TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).