Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, OC Kaligis, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut, Rabu 10 Agustus 2016.
Bukan hanya ditolak, MA justru memperberat hukuman OC Kaligis. Hukuman pengacara kondang itu dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga
Terkait putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan MA. "KPK setuju dengan putusan MA, khususnya pertimbangannya," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, pertimbangan MA, senada apa yang diharapkan komisi antirasuah itu. Status OC Kaligis sebagai pengacara, harusnya bisa menjadi contoh dalam mendukung penegakan hukum.
"Seharusnya advokat harus memberi contoh dan panutan dalam penegakan hukum. Advokat mempunyai kedudukan mulia sama dengan jaksa dan hakim. Jadi seharusnya bersih dan profesional," tandas Syarif.
Sebelumnya, OC Kaligis mengajukan kasasi ke MA, setelah majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memperberat vonisnya dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Kaligis divonis bersalah karena dinilai memberikan duit SGD 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto.
Dia juga memberikan uang US$ 5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.