Sukses

VIDEO: Jadi Tersangka, Orangtua dan Anak Pukul Guru Terancam Bui

Orangtua dan anak terancam pasal tentang pengeroyokan dan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Liputan6.com, Makassar - Orangtua dan siswa SMKN 2 Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang melakukan pemukulan terhadap guru, ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (11/8/2016), ratusan siswa pun berunjuk rasa, menuntut kedua pelaku dihukum berat.

Sekitar 400 siswa SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di sekolah mereka di Jalan Pancasila Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis pagi (11/8/2016). Selain siswa, aksi ini juga diikuti puluhan alumni SMKN 2 Makassar.

Usai berkumpul di sekolah, para siswa kemudian melanjutkan aksi ke kantor Polsek Tamalate Makassar, dengan berjalan kaki sejauh 5 kilometer.

Para siswa tidak terima guru mereka dipukul oleh salah seorang orangtua siswa dan anaknya. Pemukulan terjadi di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Polsek Tamalate yang menangani kasus ini, menerapkan Adnan Ahmad dan anaknya, MA, sebagai tersangka. Mereka terancam pasal tentang pengeroyokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Tamalate.

Pemukulan yang terjadi para Rabu kemarin 10 Agustus 2016, berawal ketika MA ditegur Dasrul karena tidak membawa tugas sekolah.

Mendapat teguran, MA justru mengeluarkan kata-kata kasar dan mengadu pada orangtuanya kalau ia dipukul gurunya. Sang ayah kemudian datang ke sekolah dan mengeroyok Dasrul bersama anaknya.