Sukses

Pejabat MA Memohon ke Hakim Agar Tak Dihukum Berat

Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara karena diduga menerima suap dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan perkara dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada sidang kali ini, terdakwa Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna membacakan nota pembelaannya atau pledoi.

Andri yang dituntut 13 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya.

"Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan penuntut umum," pinta Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Dia juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung, lantaran telah mencoreng nama baik lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu.

"Menyatakan permintaan maaf saya, baik kepada institusi maupun kepada para pimpinan dan pejabat MA," ucap Andri.

Terkait pembelaan Andri, jaksa Ahmad Burhanudin mengaku tidak akan terpengaruh. "Kami tetap pada tuntutan."

Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Citragading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Rp 400 juta.

Andri juga diduga menerima gratifikasi Rp 500 juta dari pengacara bernama Asep Ruhiat. Gratifikasi itu terkait penanganan sejumlah perkara di MA.

Dia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terkait gratifikasi, Andri melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.