Sukses

Polisi Ringkus Perampok Mesum di Bintaro

Kedua pelaku diketahui bernama Rizki (23) dan Dendi (19). Keduanya merupakan perampok spesialis rumah kosong.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Reskrim Polsek Pesanggrahan meringkus dua perampok yang beraksi di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. ‎Kedua perampok yang sempat berusaha mencabuli korbannya diringkus di tempat berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Sofyan Suri mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Gunung Sindur, Bogor dan Pondok Aren Tangerang Selatan. Namun kedua pelaku sebenarnya tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

"Iya, pelaku memang tinggal di dekat TKP. Itu ditangkapnya semalam sekitar pukul 00.00 WIB," ujar Sofyan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

‎Kedua pelaku diketahui bernama Rizki (23) dan Dendi (19). Keduanya merupakan perampok spesialis rumah kosong. Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah menjalankan aksi kejahatannya 10 kali.

‎"Kita amankan barang bukti dua bilah golok, uang Rp 113 ribu, uang 2 dolar Singapura, dan 1 ringgit Malaysia, serta satu buah mesin air dan ponsel," ujar Sofyan.

Cabuli Korban

Rizki dan Dendi menyatroni sebuah rumah di Kompleks Kementerian Perdagangan, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Agustus 2016 pagi. Dua kawanan perampok itu juga sempat menganiaya dan berusaha mencabuli korbannya.

Saat itu, Siti Nafiah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga terkejut begitu masuk ‎ternyata sudah ada pelaku di dalam. Tak ingin usahanya gagal, pelaku lantas menyekap korban dengan menutup mata, menyumpal mulut menggunakan keset, dan mengikat kedua tangannya.

‎Pelaku juga sempat memukuli korban lantaran tidak mau menunjukkan kunci kamar sang majikan. Korban diintimidasi menggunakan golok dan diancam akan dibunuh jika berontak.

Tak sampai di situ, pelaku juga berusaha melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Namun upaya pencabulan itu urung setelah diketahui korban tengah datang bulan.

"Pengakuan korban, bahwa pelaku juga mau memperkosa. Berhubung sedang datang bulan, korban tidak jadi diperkosa," ucap Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni, Rabu 10 Agustus 2016.

Akibat perbuatannya itu, kini Rizki dan Dendi ‎harus mendekam di sel tahanan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan secara intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.