Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masuk dalam pantauan Tim Pengawas Komisi Yudisial (KY), terhitung sejak majelis hakim menggelar pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu dibeberkan Juru Bicara KY Farid Wajdi menanggapi permintaan tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Berkaitan pemantauan persidangan, KY sejak proses pemeriksaan saksi telah melakukan pemantauan atas inisiatif KY. Tim pemantau senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," kata Farid melalui pesan tertulis, Kamis (11/8/2016).
Ia juga menuturkan KY akan memproses laporan penasehat hukum Jessica, Hidayat Boestam. Namun, Farid belum dapat membeberkannya langkah lanjutan dari laporan ini.
"Masih akan kami proses sesuai prosedur untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung. Sementara ini tak ada yang bisa informasikan kepada rekan-rekan (wartawan). Mohon dimengerti," jelas Farid.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Binsar Gultom dianggap melanggar kode etik kehakiman dan dilaporkan Tim Penasehat Hukum Jessica ke Komisi Yudisial (KY), Kamis siang.
Penasehat Hukum Jessica, Hidayat Boestam meminta komisioner KY memeriksa Binsar atau mengawasi jalannya persidangan.
KY Pantau Sidang Jessica Sejak Pemeriksaan Saksi
Hal itu dibeberkan Juru Bicara KY Farid Wajdi menanggapi permintaan tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Advertisement