Sukses

Politikus Nasdem: MA Perberat Hukuman OC Kaligis, Kami Pasrah

OC Kaligis pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis‎. Selain pidana penjara, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Partai Nasdem yang sebelumnya sebagai 'rumah politik' OC Kaligis menyatakan pasrah dan tidak akan melakukan upaya apa pun, untuk mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

"Itu kan persoalan pengadilan, ya kita tidak, proses hukum itu kita serahkan saja pada pengadilan itu, kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja. Kami menganggap bahwa itu domainnya pengadilan," ucap politikus Nasdem Taufiqulhadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

Anggota Komisi III DPR itu enggan menanggapi terlalu jauh masalah keputusan MA yang memperberat hukuman terhadap Kaligis menjadi 10 tahun penjara. Ia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

"Saya tidak dalam sebuah posisi menyatakan tepat atau tidak tepat. Kalau kita mengatakan tidak tepat mau apa lantas, kalau kita mengatakan tepat mau apa, kan tetap aja seperti itu keputusannya," ujar dia.

"Kami serahkan saja kepada pengadilan dan kepada masyarakat. Apakah itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau tidak. (MA memperberat hukuman OC Kaligis) Kami pasrah saja," Taufiqulhadi menandaskan.

Setelah kasasinya ditolak MA, pengacara kondang itu pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

"Papa akan mengupayakan PK (peninjauan kembali) ya," ucap anak OC Kaligis, Velove Vexia, di Gedung KPK Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.