Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu terlibat dalam kasus suap PT Brantas Abipraya.
Sebab menurut dia, dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tidak ditemukan adanya keterlibatan dua jaksa itu dalam kasus suap tersebut.
"Sikap kita sudah jelas, kita sudah lakukan pemeriksaan internal, kita nyatakan tidak ada keterlibatan yang lain, kecuali Marudut yang aktif melakukan penyuapan," kata Jaksa Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Prasetyo tak mempermasalahkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua anak buahnya itu dalam perkara tersebut. Yang pasti, menurut dia, hasil pemeriksaan internal tidak ditemukan adanya keterlibatan Sudung dan Tomo dalam kasus yang dimaksud.
"Kalau mau dikembangkan silakan saja, tapi kalau dari sisi kita tidak ada keterlibatan berdasarkan pemeriksaan Jamwas," tutup Prasetyo.
Sebelumnya, perantara suap Direktur PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Marudut Pakpahan, mengakui dirinya membawa uang suap Rp 2 miliar untuk Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Ya, ke Pak Tomo dan Sudung," kata Marudut menjawab pertanyaan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Agustus 2016.
Marudut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sudi dan Dandung. Dirinya sempat tidak menjawab ketika ditanya jaksa untuk siapa uang suap yang diterimanya dari Dandung. Suap diberikan agar Kejati DKI menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.
Marudut menuturkan, dirinya langsung menghubungi Tomo setelah menerima Rp 2 miliar dari Dandung. Namun dia menolak jika disebut menghubungi Tomo untuk menyerahkan uang tetapi menanyakan perkembangan kasus sekaligus menanyakan apakah Sudung sudah di kantor.
Dalam perkembangannya, pada 31 Maret 2016, Marudut ditangkap penyidik KPK dalam perjalanan menuju Kantor Kejati DKI. Artinya, penyidik KPK tidak menunggu sampai uang diterima Sudung atau Tomo pada saat menggelar operasi tangkap tangan.
Jaksa Agung: Kajati DKI Tidak Terlibat Kasus PT Brantas
Prasetyo tak mempermasalahkan bila KPK kembali memeriksa dua anak buahnya itu dalam perkara tersebut.
Advertisement