Liputan6.com, Pangkal Pinang - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan penerima dana bantuan sosial (bansos) akan diawasi. Dia menegaskan, tim pendampingan dan verifikasi akan turun ke lapangan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Khofifah melanjutkan, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi penerima dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Seperti keluarga yang memiliki anak sekolah. Dalam setiap bulannya, kehadiran sang anak harus 85 persen.
"Kalau dia (anaknya) hadirnya kurang 85 persen, bolosnya itu lebih dari 15 persen, akan kena penalti (potongan)," kata Khofifah di Pangkal Pinang, Sabtu (13/8/2016).
Khofifah melanjutkan, besaran potongan bisa sampai 15 persen dari dana bansos PKH yang diterima. Ia menyebut, ada 3 kategori penerima PKH, yakni dari keluarga yang disebut golongan sangat miskin. Anak yang berusia 0 sampai 6 tahun, anak di bawah usia 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan ibu hamil atau yang baru melahirkan.
Namun dana potongan tersebut akan kembali diberikan kepada penerima Bansos PKH jika ke depannya ada perbaikan dari anak sekolah itu.
"Dana total PKH ialah Rp1,2 juta setahun dan dibagikan empat kali secara bertahap. Jika mau diperbaiki (masuk sekolahnya) itu diakumulasi dan kembali dikeluarkan," ujar Khofifah.
Tidak hanya anak yang membolos. Ibu hamil yang tidak rutin memeriksakan kesehatan dia dan bayinya juga dikenakan pinalti. Adapun rekomendasi pemotongan atau pinalti dana bansos akan diperoleh dari tim pendamping.
"Bansos PKH dilihat pendampingnya. Mereka setiap bulan ke sekolah cek daftar hadir anak. Pendamping laporan dengan datangi sekolah-sekolah keluarga yang terdaftar. Rekomendasi pendamping dan diverifikasi dari mensos lagi.
Kalau ibu hamil ke puskesmas," tutup Khofifah.
Menteri Khofifah: Penerima Bansos PKH Bisa Dipinalti Jika Bolos
Khofifah melanjutkan, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi penerima dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Advertisement