Sukses

Menanti Akhir Nyanyian Freddy Budiman

Pengungkapan TPPU kiranya dapat membuat terang curhatan Freddy Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Jagad negeri dibuat gaduh. Guratan 'Cerita Busuk Seorang Bandit' yang disebar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, membuat beberapa pihak beringsut dari tempat duduknya: Ada tudingan BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai terlibat dalam bisnis haram narkotika. Tudingan tersebut berasal dari telunjuk terpidana yang sudah dieksekusi mati Freddy Budiman.

Reaksi muncul dari masing-masing institusi (kecuali Bea Cukai). BNN, TNI, dan Polri kompak melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan adalah Haris mencemarkan nama baik seperti yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejalan itu pula, tiga institusi negera tersebut bergerak mencari kebenaran curhatan Freddy Budiman. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Tatang Sulaiman mengungkapkan, tim investigasi TNI sudah sepekan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Tim sudah jalan, sudah kurang lebih seminggu ini bekerja," ucap Tatang usai acara 'Kampung Budaya Expo Masyarakat dan Polri Bergerak Melawan Narkoba' di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Namun, Tatang enggan mengungkap hasil penelusuran tim investigasi itu. Yang pasti, sambung dia, selama seminggu bekerja, tim investigasi TNI sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

"‎Hasilnya jangan dibuka sekarang lah. Yang jelas kami sudah memeriksa pada beberapa orang mantan narapidana dan beberapa tahanan. Pokoknya progresnya bagus," ujar Tatang.

Senin, 8 Agustus 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai mencari kebenaran terkait apa yang dituliskan Haris Azhar. Langkah pertama yang dilakukan adalah memanggil mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan Liberty Sitinjak. Dia adalah saksi pertemuan Haris dan Freddy Budiman serta beberapa napi lainnya.

Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, pemanggilan Sitinjak dimaksudkan sebagai bentuk konfirmasi pihaknya, untuk menyelidiki adanya dugaan oknum BNN yang mendalangi pencopotan CCTV di ruang tahanan gembong narkoba Freddy.

"Semua yang katanya itu harus terkonfirmasi. Hari ini menunggu hasil Pak Sitinjak. Ini pemeriksaan non-projustisia," tutur Slamet saat itu.

Slamet menjelaskan, pemeriksaan Sitinjak dilakukan tim internal BNN yang dibentuk untuk menyelidiki curhatan Freddy yang diungkap Koordinator Kontras Haris Azhar yang dianggap sudah mencederai institusi negara itu. Pengumpulan informasi dari Sitinjak dapat memakan waktu sehari penuh.

"Bisa empat sampai lima jam. Bisa sehari malah. Materinya belum tahu. Yang jelas hari ini beliau hadir," terang dia.

Dia pun enggan menduga-duga jika nanti hasilnya terbukti benar bahwa ada oknum BNN yang bermain kotor bersama Freddy.

"Pemeriksaan terkait yang katanya menurut Freddy ada anggota BNN yang minta CCTV dicopot. Kita tidak bisa menduga-duga. Yang jelas yang formal yang ada di pemeriksaan," ujar Slamet.

Saat ini, Sitinjak masih menjalani pemeriksaan bersama tim internal BNN yang dipimpin oleh Inspektur Utama Irjen Pol Rum Murkal.

"Kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Slamet.

Selain itu, langkah penelusuran juga dilakukan hingga ke Nusakambangan. Inspektorat BNN Setyo Raharjo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pegawai Lapas, termasuk pemeriksaan buku tamu.

Menurut dia, pencarian informasi tersebut baru sebatas mencari keterangan dari petugas lapas, termasuk memeriksa buku tamu. "Semua yang terkait dengan itu, kita cari informasinya," ujar Setyo.

2 dari 4 halaman

TPFG Polri

Selain BNN dan TNI, Polri pun bergerak menguji kebenaran yang diungkap Freddy melalui Haris Azhar. Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Polri bergerak menelusuri satu per satu sumber yang bisa mengkonfirmasi kabar yang kadung dihembuskan sesaat sebelum Freddy dieksekusi mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penelusuran dilakukan mulai dari dua pecatan polisi yang kedapatan menjual barang bukti narkoba bersama Freddy Budiman 2009 lalu. Dua pecatan polisi itu adalah Bripka Bahri dan Aipda Sugito.

"Tim akan cari ke sana. Itu bisa jadi sumber informasi," kata Boy di Kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Namun menurut Boy, keterlibatan dua anggota Polda Metro Jaya yang telah dipecat itu bukan semata-mata membuktikan adanya indikasi pejabat Mabes Polri menerima uang dari Freddy Budiman, sebagaimana yang tertuang dalam testimoni itu.

"Kan mereka bukan pejabat Mabes Polri. Yang disebutkan Freddy adalah pejabat Mabes Polri," ucap Boy.

Senada dengan Boy, Ketua Setara Institute yang juga anggota tim TPFG, Hendardi membenarkan bila mantan dua anggota polisi itu terbukti terkait jaringan narkoba Freddy Budiman. Namun, keduanya bukanlah pejabat Mabes Polri seperti yang diucapkan Freddy dalam testimoninya.

Untuk itu, Hendardi berpendapat pihaknya perlu meminta keterangan dari dua mantan anggota polisi tersebut guna mencari fakta keterlibatan pejabat Mabes Polri menerima uang dari bisnis haram Freddy.

"Betul mereka bukan pejabat Mabes Polri, jika diperlukan akan kami telisik untuk mengetahui apakah ada hubungannya," terang Hendardi.

3 dari 4 halaman

Jejak Freddy

Jejak narkotika Freddy Budiman tidak hanya ada di kasus 1,4 juta ekstasi tangkapan BNN. Beberapa kasus sebelumnya juga menyebutkan nama mantan copet tersebut. Pada 2009, Freddy ditangkap karena bekerja sama dengan dua polisi Polda Metro Jaya (kini dipecat) karena menjual barang bukti hasil penyelidikan.

Pada April 2011, Fredy ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat. Heroin seberat 3 ons, 5 kilogram ekstasi, 2 ons sabu-sabu, dan mesin cetak ekstasi, disita dalam penangkapan itu. Kemudian, pengadilan menghukumnya dengan 9 tahun 6 bulan penjara.

Mei 2012, Fredy kembali terlibat kasus narkoba. Saat itu, BNN mengungkap jaringan narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat. BNN menyita barang bukti 1,4 juta butir ekstasi dalam kasus itu. Majelis Hakim Jakarta Barat menghukum mati Freddy ditambah dengan 7 pidana tambahan.

Maret 2013, Ditektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap penyelundupan 400 ribu ekstasi asal Belanda di Cikini, Jakarta Pusat. Ekstasi diselundupkan di dalam kompresor.

"Fredy memesan 400 ribu ekstasi. Kemduian sindikat Boncel yang mengemasnya lewat 4 alat kompresor dari Belanda," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman saat itu di Gedung Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 15 Maret 2013.

Sutarman menjelaskan, Freddy akan mengedarkan ratusan ribu pil ekstasi pesanannya itu ke sejumlah daerah melalui seseorang bernama Robert. Tempat hiburan malam menjadi sasaran utama peredaran pil ekstasi Fredy itu.

Robert diketahui adalah pengelola diskotik di kawasan Gajah Mada, dan merupakan kader partai besar. Dia lolos dari hukuman mati dan divonis 13 tahun penjara. Kasus ini berhenti di vonis dan tidak ada kelanjutan pencucian uangnya.

Lagi-lagi Freddy disebut dalam kasus pabrik ekstasi di Lapas Narkoba Cipinang. Dari sinilah kemudian terungkap ulah Freddy yang memanfaatkan fasilitas mewah lapas. Dari kasus ini, tidak ada pemberkasan pidana.

Juni 2016, BNN membongkar penyelundupan sabu di dalam besi. Sabu diselundupkan dari China. Nama Freddy lagi-lagi disebut.

4 dari 4 halaman

Cuci Uang Narkoba

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi mencurigakan di rekening dua narapidana narkoba. Transaksi senilai Rp 3,6 triliun tersebut patut diduga terkait peredaran gelap narkotika.

Terkait hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap salah satu rekening tersebut merupakan milik bandar narkoba Freddy Budiman.

"Memang ada nama Freddy Budiman di sana," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat dikonfirmasi, di kantornya, Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi mencurigakan di rekening dua narapidana narkoba. Transaksi senilai Rp 3,6 triliun tersebut patut diduga terkait peredaran gelap narkotika.

Temuan tersebut ditengarai menggurita ke beberapa pihak. Namun, dia masih enggan menyebutkan nama bandar narkoba yang terkait transaksi tersebut.

"Yang sisanya masih sedang kita dalami," ungkap pria yang akrab disapa Buwas itu.

Dia pun menegaskan aliran dana tersebut merupakan jaringan kelas atas.

"Itu jaringan kelas atas. Ada yang di beberapa lapas (di Indonesia)," tegas Buwas.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 3,6 triliun yang diduga dari peredaran narkotika.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, saat disinggung mengenai temuan Rp 3,6 triliun tersebut, tidak membantah.

"Betul ada temuan sejumlah itu, saat ini masih dalam proses," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu 20 April 2016.

Penyidikan pencucian uang narkoba adalah upaya menyeluruh membongkar praktik peredaran narkoba. Bukan hanya memiskinkan si bandar itu sendiri, tapi juga menelusuri sejauh mana fulus mengalir dari hasil transaksi narkoba.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, presiden cukup memberi perhatian pada permasalahan ini. Pada prinsipnya, semua aparat yang terlibat narkoba harus diberantas.

"Pertama presiden sampaikan, presiden sudah mendengar info yang disebut dari Freddy. Semua aparat yang terlibat dalam konteks hukum, terutama narkoba, tentu harus disikat, bahasanya disikat," kata Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Meski begitu, tindakan tegas kepada para oknum aparat yang terlibat narkoba harus dilengkapi dengan bukti-bukti kuat. Jadi testimoni yang disampaikan tidak menjadi tuduhan semata.

"Presiden mau memberi pemahaman kepada publik semua orang boleh berpendapat, tapi harus dipikirkan matang dulu untuk kemudian info atau kritik itu di-share ke publik. Apalagi info itu sifatnya serius tuduhan terhadap institusi," imbuh mantan Juru Bicara KPK itu.

Video Terkini