Sukses

Kontras Pertanyakan Sjafrie Jadi Wakil Menhan

Kontras pertanyakan penunjukan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menhan. Alasannya, Sjafrie masih prajurit aktif yang menurut peraturan tidak boleh menduduki jabatan politis.

Liputan6.com, Jakarta: Kontras mempertanyakan penunjukan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Penunjukan Syafrie sebagai Wakil Menhan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3P/2010. Keppres yang sama juga berlaku untuk dua wakil menteri lain, yakni Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Fasli Jalal sebagai Wakil Menteri Pendidikan Nasional.

Menurut Usman Hamid, Wakil Menhan adalah jabatan politis yang tidak bisa diduduki Sjafrie, karena yang bersangkutan berstatus prajurit aktif TNI. "Keputusan presiden tidak tepat, karena jabatan politis tidak bisa diduduki prajurit aktif," jelas Usman di Jakarta, Rabu (6/1).

Karena itu, Usman mendesak Keppres tentang penunjukan Sjafrie harus ditinjau ulang. Alasannya, Keppres tersebut melanggar UU No 34/2004 tentang TNI, terutama pasal 47. Pasal 47 di antaranya berisi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer, intelijen, sandi negara, dan Lemhanas.

"Secara politik dan legal sulit dibenarkan. Prajurit aktif TNI hanya boleh ditunjuk menduduki jabatan sipil yang bukan jabatan politis," Usman seraya menjelaskan, presiden seharusnya membaca dengan teliti penjelasan pasal 47 UU tentang TNI.

Selain itu, Kontras juga menyatakan, Syafrie merupakan sosok kontroversial di era pergantian rezim Orde Baru. Karena itu, Sjafrie harus menjelaskan di hadapan hukum tentang deretan peristiwa kekerasan politik dan pelanggaran HAM 1998. Jika tetap dilakukan, Usman khawatir, hal ini dapat mencoreng reputasi HAM RI di mata dunia. (ETA)