Sukses

Pakar TPPU Sebut Aliran Dana Freddy Budiman Masih Bisa Diusut

Yenti menjelaskan, tindak pidana pencucian uang berbeda dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Kendati gembong narkoba Freddy Budiman telah dieksekusi mati 29 Juli lalu, pengusutan terhadap aliran dana Freddy masih dapat dilakukan.

Hal itu dilontarkan oleh pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih. Menurut dia, putusan pengadilan mengatakan bahwa Freddy tidak sendirian dalam melakukan peredaran narkoba di Indonesia.

"Dia dinyatakan tidak sendirian, sehingga persidangan dapat dilanjutkan meski tanpa kehadiran Freddy. Itu tidak masalah," ujar Yenti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Yenti menjelaskan, tindak pidana pencucian uang berbeda dengan tindak pidana peredaran narkotika, sehingga masih dapat diusut sesuai dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Sudah ada dua polisi dan satu tentara yang bekerja sama dengan Freddy dan sudah dihukum. Mereka bisa berikan keterangan. Ini lebih baik daripada tidak sama sekali," ujar Yenti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini