Sukses

Saksikan Live Streaming Sidang Jessica Wongso

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (29/8/2016).

Pada sidang kali ini, jaksa memperdengarkan keterangan sejumlah saksi.

Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan menggunakan racun sianida. Ancaman hukumannya, penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Saksikan jalannya sidang Jessica Wongso secara live streaming di tautan ini atau di bawah ini: