Liputan6.com, Jakarta - Salah satu penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengeluhankan sulitnya mendapatkan informasi tentang saksi yang akan dihadirkan jaksa ke persidangan. Seharusnya, jaksa memberitahu identitas saksi kepada pengacara sebelum hari sidang berlangsung.
"Kami selalu saja dapat informasi dadakan. Sudah SOP-nya, hukum acaranya, kalau saksi diberitahukan sebelum hari persidangan supaya pengacara bisa mempelajari keterangan saksi," tandas Boestam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/8/2016).
Dia mencontohkan, identitas saksi di sidang hari ini. Semestinya, identitas saksi diinformasikan saat sidang sebelumnya berakhir. "Ini tidak. Saya tanya panitera, katanya panitera tahu nama-namanya dadakan. JPU-nya kasih tahunya dadakan ke panitera."
Advertisement
Boestam beranggapan jaksa seolah-olah menyembunyikan identitas saksi dalam sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida. Namun, dia enggan berspekulasi tentang alasannya.
"Apa sih yang ditutup-tutupi? Ya saya enggak tahu kenapa mereka menutup-nutupi," tutup Boestam.