Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Apartemen Parama, Cilandak Jakarta Selatan tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Apartemen itu terbakar Minggu 14 Agustus 2016 malam.
"Dia (pengelola apartemen) janjikan mau perbaiki (SLF), makanya kita tahan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (15/8/2016).
Dia menyebut Dinas Pemadam dan Penanggulangan Bencana harusnya memberikan batas waktu bagi pengelola apartemen sejak penahanan SLF oleh Pemprov DKI. Terlebih, ada saja pengembang yang nakal seperti ini.
Advertisement
"Memang ada pengembang yang nakal. Sertifikat layak fungsinya tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja. Makanya dia sudah jual dan sudah ada penghuni," Ahok menjelaskan.
Dia menduga ada pegawai di Dinas Pemadam dan Penanggulangan Bencana yang menerima suap dari pengembang atau pengelola apartemen untuk pengadaan SLF.
"Dulu kan masih bisa menuduh ada oknum penanggulangan bencana yang cari gara-gara. Kalau enggak nyogok, enggak dilulusin," sebut Ahok.
Ahok pun akan mempidanakan pengembang yang masih membandel dan bermasalah dengan SLF. "Berikutnya kalau ada gedung kayak gini, akan kita pidanakan," tegas Ahok.
Menurut dia, ancaman pidana bagi pengelola apartemen yang bermasalah ditegaskan bukan karena kejam. Sebab, pembangunan apartemen itu menyangkut nyawa banyak orang.
"Orang kita terlalu lunak. Kalau kita peringatin orang itu bukan berarti kita mau kejam. Ini kan untuk nyawa orang. Nanti dibilang gubernur sok lagi, ngajak berantem sama semua orang. Kalau ada yang mati kemarin yang salah siapa? DKI juga, gubernur lagi salah," pungkas Ahok.
Sebelumnya, Apartemen Parama kebakaran pada Minggu 14 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Apartemen ini diketahui telah disegel sejak 14 Maret 2016.