Sukses

Eks Sekretaris MA Akui Pernah Bertemu Presdir Lippo Group

Nurhadi mengakui kenal dengan Eddy sejak masih bersekolah di tingkat menengah atas (SMU) tahun 1975/1976.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Aburrachman mengakui pernah berkomunikasi dengan Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro yang juga merupakan Chariman PT Paramount Enterprise Internasional. Hal itu dikatakan Nurhadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Doddy Aryanto Supeno pada kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain komunikasi, Nurhadi juga mengakui pernah menemui Eddy. "Ketemu pernah, komunikasi pernah," ujar Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Nurhadi mengakui kenal dengan Eddy sejak masih bersekolah di tingkat menengah atas (SMU) tahun 1975/1976. Menurut Nurhadi, Eddy lebih tua setahun darinya. Nurhadi bersekolah di Kudus, sementara Eddy menempuh pendidikan SMA di Semarang.

"Saya SMU beda satu kelas, lebih tua Pak Eddy. Saya di Kudus, Pak Eddy di Semarang. Ketemunya di tempat makan khas di Semarang," ujar Nurhadi.

Selain itu, Nurhadi juga diketahui pernah bertemu dengan Eddy pada 2015 dan 2016. Hal itu diungkap ketika Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nurhadi nomor 13. Disebutkan dalam BAP itu, Nurhadi pernah bertemu dengan Eddy dua kali pada tahun 2015 ketika menjenguk anak Ketua MA Hatta Ali yang tengah sakit di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi. Pertemuan ketiga terjadi pada 2016‎.

Nurhadi mengakui pertemuan dengan Eddy pada tahun 2015 dan 2016 di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi itu. "Pernah sekitar 3 kali, 2015 dan 2016," ujar Nurhadi.

Nurhadi juga pernah bertemu dengan Eddy di rumah bos Lippo Group itu. Bahkan keduanya juga pernah makan bersama di kawasan Senayan.

Meski begitu, dia membantah, pertemuan dilakukan membahas kasus. Nurhadi mengakui, pembicaraan dalam pertemuan itu hanya membahas agenda-agenda yang berhubungan acara keluarga.

"Ada beberapa (pertemuan). Ada yang di rumah saya atau beliau. Tapi dalam konteks undangan acara permikahan putri saya, akikah cucu saya, ulang tahun cucu saya. Saya terakhir ke kediaman Eddy untuk lamaran anaknya yang kedua di daerah Lippo Karawaci," ucap Nurhadi.

"Kemudian pertemuan di Plaza Senayan, tidak lebih dari tiga kali. Makan bersama," ujar Nurhadi.

Dalam kasus ini, Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro.‎ Pencegahan dilakukan karena ditengarai kuat eks Sekretaris MA itu terlibat dalam kasus ini.

Doddy Aryanto Supeno didakwa Jaksa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.‎ Uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Doddy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Doddy yang juga Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga itu didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, dan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional sekaligus Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Video Terkini