Sukses

Ancam Polisi, Begal Berpisau Ditembak di Cilincing

Iwan bersama empat rekannya terkenal sebagai begal sadis di kawasan Cakung dan Cilincing, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Reskrim Polsek Cilincing menangkap begal sadis di Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Utara. Iwan Kurnia alias Iwan ditangkap di Koja, di rumah rekannya yang jadi lokasi persembunyiannya pada Senin dini hari tadi.

Polisi terpaksa menembakkan timah panas ke arah kakinya lantaran mencoba melawan dan mengancam dengan pisau. Usai menangkap Iwan, polisi kemudian meringkus Adri yang diduga penadah barang-barang hasil begal.

Kapolsek Cilincing M Supriyanto menjelaskan, tindakan tegas yang diambil oleh anak buahnya sudah sesuai aturan atau prosedur. Terlebih lagi dalam catatannya, Iwan kerap duduk bergerombol dan terpantau membegal bersama empat rekannya yang kini buron.

"Itu memang daerah rawan. Kita tempatkan di lokasi itu beberapa anggota yang memantau. Tapi begitu anggota di sana tidak terjadi, pas ditinggal baru terjadi," ucap Kompol Supriyanto di kantornya, Jakarta Utara, Senin (15/8/2016).

Ia melanjutkan, dari penangkapan Iwan, polisi menyita hasil kejahatannya berupa satu handphone Samsung dan pisau bersarung hitam yang selalu dibawanya. Iwan dan empat begal yang masih buron, Nur, Ewi, Dino dan Hendi, mengincar korbannya di sekitar pintu keluar Tol Kebon Baru, Cilincing.

"Korban bernama Amin saat itu terkena macet lantaran jalan di pintu keluar tol menyempit dan menyatu dengan Jalan Raya Cilincing. Korban tak berkutik saat pelaku mengatakan, 'Lu mau mati di sini', sambil menodongkan pisau," Supriyanto mengungkapkan.

Segala barang milik korban mulai dari uang Rp 130 ribu sampai handphone berikut dompet langsung diambil pelaku.

"Mereka biasanya melakukan di jam-jam macet, kebanyakan kendaraan luar kota, tadinya minta uang parkir. Terus pelaku lain langsung naik ke atas kendaraan dan mengancam sampai uang yang di dompet atau bawaan korban diambil," Supriyanto menambahkan.

Polisi menjerat tersangka begal tersebut dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dan diancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun. "Kita masih kembangkan untuk kejar pelaku lain," Supriyanto menandaskan.

Video Terkini