Sukses

Mensesneg: Menkumham Akan Jelaskan soal Kewarganegaraan Arcandra

Menkumham Yasonna Laoly ditugaskan Presiden Jokowi menjelaskan soal kewarganegaraan Arcandra Tahar yang diberhentikan dari Menteri ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM Arcandra Tahar. Hanya saja, tidak dijelaskan alasan pasti pemberhentian Arcandra.

Sejauh ini, pemberhentian Arcandra diduga erat kaitannya dengan kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Hanya saja, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tak bersedia berkomentar soal itu.

"Nanti akan diklarifikasi pejabat berwenang. Yang berwenang kan Menkumham kan," ujar Pratikno di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016) malam.

Presiden kemudian menunjuk pelaksana tugas dan wewenang Menteri ESDM kepada Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menunjuk saudara Luhut sebagai Kemenko Kemaritiman sebagai Plt Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya menteri ESDM definitif," dia menambahkan.

Keputusan ini diambil setelah ramai diperbincangkan soal kabar kewarganegaraan ganda yang dimiliki. "Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM," Pratikno menandaskan.

Dalam beberapa hari ini, Arcandra diterpa isu mengenai status kewarganegaraannya. Arcandra dikabarkan pernah menjadi warga negara Amerika Serikat dan memiliki paspor negara tersebut.

Sebelumnya, Arcandra menegaskan masih memegang paspor Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti dirinya masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan ini sebagai bentuk bantahan kabar yang menyebutkan dirinya sudah menjadi warga negara Amerika Serikat, melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan diambilnya oath of allegiance atau sumpah setia kepada negara Amerika Serikat.

Candra memastikan masih menjadi WNI meski telah bermukim dan berkarier di Amerika Serikat selama 20 tahun. Bahkan, dia menegaskan bukti paspor Indonesia yang dapat dibuktikan validitasnya.

"Saya masih pegang paspor Indonesia, masih valid," tutur Arcandra Tahar, beberapa hari lalu.