Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia adalah Musa Zainuddin yang juga merupakan Anggota Komisi V DPR.
Musa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. "Ya yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AHM," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Ini bukan pertama kali KPK memeriksanya dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada nama Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois. Mereka juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran.
Mereka diperiksa lantaran diduga kuat 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan dan mendapat jatah pagu anggaran untuk program aspirasi. Salah satunya, proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Bahkan ada kesepakatan antara Komisi V dan Kementerian PUPR. Anggota Komisi V mendapat nilai pagu senilai Rp 50 miliar dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terima pagu sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V jatah pagunya sebanyak Rp 450 miliar.
"Mengenai aspirasi dari Kementerian PUPR, sebanyak 54 anggota Komisi V dapat, jadi bukan saya sendiri," ujar Damayanti Wisnu Putranti dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.
Pada kasus ini, sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI. Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lain yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap ke pejabat Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Kembali Periksa Anak Buah Cak Imin
Ini bukan pertama kali KPK memeriksanya dalam kasus ini.
Advertisement