Sukses

Kasus Ruas Jalan Sumbar, KPK Periksa Bos Perusahaan Konstruksi

Pemberi suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai APBN-P 2016. Untuk itu, hari ini penyidik KPK memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando.

Tando diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Putu Sudiartana, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat. "Dia jadi saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2016).

Pemeriksaan terhadap Tando karena diduga kuat ia mengetahui kasus tersebut. Karena itu, menurut dia, Tando selaku saksi dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

Dari informasi yang dihimpun, Tando merupakan pihak yang diduga ikut patungan memberi suap kepada Putu. Tujuannya agar PT Rimbo Peraduan yang bergerak di bidang kontruksi itu juga mendapat jatah proyek 12 ruas jalan di Sumbar.

Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2013 dan pelelangan Tahun Anggaran 2014 di Sumbar, menyatakan PT Rimbo Peraduan yang dinakhodai Tando kerap bermasalah. Itu dilihat dari beberapa jenis item pekerjaan yang dikerjakan perusahaannya, mulai dari pekerjaan fisik jalan, jembatan sampai dengan struktur bangunan tidak ada yang beres.

Pada saat bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa Putu dan stafnya di Komisi III, Novianti. Putu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar. Sementara Novianti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Putu jadi saksi untuk tersangka SPT (Suprapto). Kalau N (Novianti) diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

Video Terkini