Liputan6.com, Jakarta - Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki peristiwa kebakaran di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diketahui sudah disegel oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta sejak Maret 2016, lantaran Surat Layak Fungsi (SLF) gedung tersebut tidak diperpanjang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari Pemkot Jaksel terkait penyegelan bangunan itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sebab penyegelan apartemen tersebut.
"Nanti kita minta keterangan dari Pemkot Jaksel. Penyegelan ini maksudnya apa, penyegelannya dalam bentuk apa, kaitannya dalam bentuk apa, dan menyangkut hal apa. Nanti kita dalami," kata Eko Hadi di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016).
Eko Hadi menambahkan, hingga saat ini sudah enam saksi yang dimintai keterangannya. Enam orang itu merupakan pihak gedung, di antaranya petugas keamanan gedung dan manajemen bangunan.
"Saksi dari pihak security, manajemen bangunan. Beberapa korban juga sudah kita periksa," jelas dia.
Dia melanjutkan, apartemen tersebut diketahui dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian (PPRSH). "Bukan pengembang. Dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian," ujar Eko.
Puslabfor Mabes Polri kini masih olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Mereka juga mencari sejumlah kejanggalan yang dapat ditelusuri dari kejadian itu.
"Kita panggil Labfor untuk menentukan penyebabnya apa. Apa itu ada kejanggalan," pungkas Eko Hadi.
Apartemen Parama terbakar Minggu 14 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Tercatat 18 orang menjadi korban dan dibawa ke rumah sakit sekitar untuk dirawat.