Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengantongi angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2015 mencapai 2,2 persen atau sekitar empat juta orang di Indonesia yang terjerat dalam lingkaran narkoba.
"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi polemik di Indonesia. Gambaran angka penyalahgunaan narkoba semakin mengerikan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Baca Juga
Kerugian negara akibat penyalahgunaan narkoba tidak sedikit. "Survei yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2014 menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 63,1 triliun Akibat penyalahgunaan narkoba," kata Slamet seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Karakteristik tindak pidana narkoba berbeda dengan tindak pidana lainnya, kejahatan ini termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pergerakannya bersifat nasional dan antarnegara (transnational crime).
"Dalam pengungkapannya mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi, terutama di dalam pembuktiannya. Modus yang dilakukan sering menggunakan teknik yang licik dan pelaku selalu berupaya menghindar dari pengawasan petugas dengan berbagai cara yang kadang di luar akal sehat," kata Slamet.
Sindikat narkoba mempunyai jaringan yang sangat luas, baik ke atas maupun ke bawah. Hal ini diperparah dengan terbatasnya orang yang mau melaporkan adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya dengan alasan keselamatan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum di saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, kata dia.
Teknik Penyidikan
"Banyak teknik penyidikan dan penyelidikan yang kerap digunakan untuk memburu para pelaku tindak kejahatan narkoba," kata Slamet.
Salah satunya dan sudah diatur oleh undang-undang adalah controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan penegak hukum). Teknik ini diatur dalam Pasal 27 huruf (j) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Dalam rangka melakukan penyidikan, Penyidik BNN berwenang melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.
Sedangkan dalam Pasal 79 UU Narkotika menentukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 huruf (j) dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.
Tak hanya UU Narkotika di Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menerapkan teknik controlled delivery sebagai salah satu standar operasional dan prosedur (SOP) dalam melakukan penanganan tindak kejahatan narkoba, kata dia.
"Aturan memberikan kewenangan dengan sistem seperti ini dimaksud agar petugas di lapangan mendapat perlindungan ketika menemukan kesulitan dalam menjalankannya tugasnya," ujar Slamet.
Mengingat kebanyakan modus operandi dari penyelundupan narkoba adalah menggunakan kurir yang berpindah-pindah tangan dan sistem sel, metode penyidikan yang diizinkan ini menjadi salah satu cara yang cukup efektif dan efisien dalam upaya memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba.
"Dengan begitu jaringan sindikat narkoba dapat dilibas hingga ke tingkat penerima dan aktor intelektual," kata Slamet.