Liputan6.com, Depok - Penyakit lupa tak selalu diidap orang-orang yang telah berumur. Buktinya, CPK, pria yang tinggal di Kukusan, Beji, Depok, itu harus mendekam di penjara.
Pria 31 tahun itu ditahan karena diduga lupa meng-klik privasi dalam akun media sosial miliknya, saat mengunggah video asusila bersama mantan kekasihnya.
"Ada seorang wanita dengan inisial IS melaporkan ke Polres Depok, bahwa video tak senonohnya ada di jejaring sosial," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan di ruang Atmani Malpolresta Depok, Selasa 16 Agustus 2016.
Dari hasil penyelidikan, ternyata yang menyebarkan video cabul berdurasi dua menit itu, adalah CPK, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
"Pelaku mengakui telah meng-upload ke beberapa jejaring sosial," ungkap Harry.
Kepada penyidik, CPK mengaku semula video porno itu hanya untuk koleksi pribadi. Namun, kenyataannya video mesum tersebut bisa dilihat khalayak.
"Kita amankan ada satu video di dalam komputernya. Pelaku mengaku tak ada niat untuk mengekspose video mesum itu ke umum," ujar Harry.
Membuat Video Seks
Sementara, CPK mengaku hubungannya dengan wanita berinisial IS, terjalin sejak duduk di bangku kuliah. Namun hubungannya kini retak. Tepatnya sejak pria yang penuh dengan tato di lengan dan kakinya itu, pindah kerja ke luar kota.
"Tadinya saya berniat mau nikahin dia, setelah penyakit yang diderita ayah kekasihnya sembuh. Mungkin karena tak kuat LDR (long distance relationship), jadinya saya diputusin sama dia. Karena kan waktu itu saya pernah dimutasi ke Bandung," ujar lulusan strata satu itu kepada Liputan6.com.
Selama menjalin tali kasih dengan IS, kisah cinta CPK selalu dibumbui dengan berhubungan seks. Aksinya itu selalu dilakukan di kamar kos dan kontrakannya.
Bahkan, tak jarang setiap berhubungan seks CPK mengabadikan melalui video ponsel miliknya. Tujuannya hanya untuk koleksi pribadi.
Tak disangka, hasil rekaman video mesum bersama mantan kekasihnya itu, membuatnya harus berurusan dengan polisi. Gara-gara saat mengunggah ke media sosial, lupa mengubah pengaturan menjadi privasi, sehingga dapat dilihat para netizen.
"Video itu sebenernya udah lama saya buat, tepatnya pada 2013 lalu. Saya buatnya waktu di kosan. Tapi ketika saya unggah ke akun saya, lupa mengubah pengaturan menjadi privasi," ucap CPK.
Akibat perbuatannya, CPK terancam hukuman UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia disangka dengan pasal berlapis dengan ancaman minimal enam bulan kurungan penjara.
Gara-Gara Unggah Video Cabul, Pemuda di Depok Mendekam di Tahanan
Kisah cinta CPK selalu dibumbui dengan berhubungan seks dengan mantan kekasihnya IS.
Advertisement