Sukses

Sidang Jessica Wongso Dilanjutkan Hari Ini

Ada satu saksi yang belum sempat memberikan keterangan pada sidang lalu, yakni asisten rumah tangga Jessica. Akankah dia bersaksi hari ini?

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini, Kamis (18/8/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan racun sianida.

"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di PN Jakarta Pusat, Senin 15 Agustus 2016.

Pada sidang itu, jaksa hanya menghadirkan satu orang dari ahli psikologi, Antonia Ratih Andjayani. Ini meleset dari perkiraan. Awalnya, jaksa juga akan menghadirkan asisten rumah tangga Jessica dalam persidangan.

Sementara itu, sebelum sidang Senin lalu ditutup, tim pengacara Jessica sempat berdebat dengan jaksa. Perdebatan bermula saat ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan meminta rekaman CCTV Kafe Olivier.

Jaksa pun menolaknya. Begitu pula dengan permintaan Otto soal hasil analisis ahli.

Menurut Jaksa Ardito, pengacara tak berhak memiliki barang bukti. Mereka pun beradu mulut.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Kisworo memutuskan pengacara hanya berhak mendapatkan hasil print out analisis ahli. Pengacara juga hanya diperbolehkan melihat rekaman di persidangan.