Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses, yang tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada hari ini, komisi antirasuah itu memanggil dua hakim, yaitu Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, sebagai saksi untuk tersangka, M Santoso yang merupakan Panitera Pengganti PN Pusat.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAN (Santoso)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Sebelumnya, pada 30 Juni 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap M Santoso. Dia diduga menerima suap dari Ahmad Yani, seorang staf kantor pengacara.
Setelah penyerahan uang, KPK mengikuti Santoso yang menumpang ojek. Petugas kemudian menghentikan ojek yang ditumpangi Santoso di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Saat digeledah, penyidik KPK menemukan dua amplop. Keduanya berisi uang 25.000 dollar Singapura dan 3.000 dollar Singapura.
Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang itu berperan sebagai pemberi suap Ahmad Yani dan Raol Adhitya Wiranatakusumah.
Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal dan Consultant, sedangkan Raol adalah pengacara di kantor tersebut.
Santoso disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.