Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyayangkan pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap ahli psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti. Natalia dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan kopi sianida I Wayan Mirna Salihin.
Otto mempertanyakan JPU yang hanya mengejar cerita kehidupan kliennya selama di Australia dari mulut Natalia. Dari mulai kehidupan pribadi, kisah asmara, sampai relasi Jessica. Kata Otto, itu tidak ada relevansinya dalam perkara ini.
"Walau bagaiamanapun, sebenarnya tidak boleh diungkapkan dalam persidangan. Masa omongan di luar sana diomongin dalam persidangan," ucap Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Advertisement
Eks Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai, apa ‎yang dikorek JPU kepada ahli merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan. Bahkan, ia menilai itu sama saja dengan pembunuhan karakter kepada Jessica.
"Jangan ada pembunuhan karakterlah. Kata-kata tadi itu kan pembunuhan karakternya Jessica. Saya jadi duga-duga faktor itu dia yang bikin shock (Jessica)," ujar Otto.
Menurut dia, dalam sebuah persidangan, semua pihak baik JPU maupun majelis hakim harus bisa menjaga privasi terdakwa. Terutama hal-hal pribadi yang tak menyangkut sama sekali dengan perkara.
"Kan persidangan ini juga harus menjaga privasi orang‎. Kalau privasi diungkap terkait dengan perkara, saya sih tidak masalah. Ini kan tidak ada terkait," kata dia.
"Apa masalahnya? Itu urusan Jessica berpacaran dengan Patrick. Itu kan hubungan pribadi orang. Jaksa bilang dia ingin mencoba melihat emosinya. Itu kan hubungan emosional dengan Patrick, bukan dengan Mirna. Apa kaitannya dengan Mirna?" ujar Otto.