Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa empat polisi yang menjadi pengawal eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Mereka nantinya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu tinggal penyidiknya KPK (untuk memeriksa). Karena sudah diserahkan sama Pak Tito Karnavian (Kapolri)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Keempat polisi dari Brimob itu sebelumnya diketahui tengah bertugas di Poso, Sulawesi Tengah dalam operasi Tinombala. Sehingga KPK belum bisa memeriksa mereka. Keempat polisi itu, yakni Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fahzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Advertisement
Kini, dengan berakhirnya tugas mereka di operasi Tinombala, KPK jadi memiliki kesempatan untuk memeriksa keempatnya. Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat anggota Korps Bhayangkara itu akan dilakukan di Jakarta. Namun untuk kapan pemeriksaan dilakukan, Agus belum bisa memberi jawaban.
"Di Jakarta. (Kapan diperiksa) nanti ya, itu kan kewenangan penyidik," kata Agus.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus ini, Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus eks Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro. Pencegahan dilakukan karena ditengarai kuat eks Sekretaris MA itu, Eddy serta Royani terlibat dalam kasus ini.
Adapun satu dari dua tersangka kasus ini, yakni Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa. Sementara tersangka lainnya, Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution masih menjalani pemeriksaan di KPK untuk pelengkapan berkas.