Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Wacana ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR M Iqbal.
Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu cara mencegah perokok di kalangan remaja.
"Jika kenaikan harga rokok ini dimaksudkan untuk menjadikan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa rokok, dan juga agar bisa mengurangi jumlah perokok khususnya di kalangan remaja, saya kira ini merupakan hal yang positif dan patut kita dukung bersama," kata Iqbal di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Meski masih sebatas usulan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai positif usulan tersebut. Terlebih, jika dikaitkan dengan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh rokok.
"Mengenai harga rokok masih sebatas isu yang beredar, ‎tapi ini hal positif karena kita semua tahu bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan," ujar Iqbal.
Dia menambahkan, RUU Tembakau memang tidak ada usulan kenaikan harga rokok Rp 50 ribu. RUU ini lebih mengakomodasi perlindungan petani tembakau.
"Dan memang mengenai hal ini tidak ada dalam pembahasan RUU Tembakau, karena RUU tembakau lebih fokus kepada perlindungan para petani tembakau kita‎. Tapi kita dukung usulan itu," tandas Iqbal.