Sukses

177 Calon Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Filipina

Identitas jemaah haji Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina.

Liputan6.com, Manila - Petugas imigrasi di Bandara Manila mencegat 177 warga negara Indonesia (WNI) yang akan naik haji. Sebanyak 177 WNI itu menggunakan paspor Filipina sebelum mereka naik ke pesawat pada Jumat 19 Agustus 2016 menuju Madinah, Arab Saudi.

Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan, lima warga Filipina yang mendampingi jemaah Indonesia tersebut juga ditangkap. Dia mengatakan, paspor 177 WNI itu diperoleh secara ilegal dan disediakan oleh para pendamping.

Jemaah Indonesia itu membayar mulai US$ 6 ribu-10 ribu atau sekitar Rp 79.110.000-131.850 000 per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Saudi kepada Filipina.

"Identitas jemaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina. Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis," kata Morente seperti dikutip dari VoaIndonesia, Sabtu (20/8/2016).

Morente memerintahkan, semua jemaah segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

Saat ini, Kantor Imigrasi Filipina sedang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta badan penegak hukum lain maupun juga dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh dan juga untuk mengenali para jemaah sebelum mereka dideportasi.

Kantor Imigrasi menambahkan, pihaknya menyelidiki dan memantau rombongan jemaah itu setelah Presiden Rodrigo Duterte mengatakan ada orang asing yang menggunakan paspor Filipina yang disediakan oleh pejabat-pejabat yang korup yang menangani urusan haji.