Sukses

Penggusuran di Mangga Besar Batal Dilakukan Hari Ini

Rencana penggusuran ini langsung ditolak warga di tiga RT di RW 02 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana menggusur tiga RT di RW 02 di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari. Warga bahkan telah menerima surat peringatan ke-3 untuk mengosongkan rumah mereka sejak 18 Agustus 2016.

Warga di RT 07, RT 05, dan RT 09 di RW 02 yang akan terkena gusuran pun was-was. Mereka diberikan waktu selama 3x 24 jam untuk mengosongkan rumah.

Rencana penggusuran ini langsung ditolak warga di tiga RT tersebut. Mereka memasang spanduk penolakan penggusuran. Spanduk merah mengatasnamakan Forum Mangga Besar V RW 2 ini bertuliskan, "Ini rumah kami, ini tanah kami. Dilarang masuk: lurah, camat, walikota, satpol pp. Saatnya birokrasi pro rakyat."

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penggusuran rumah di tiga RT di kelurahan Mangga Besar tidak dilakukan hari ini.

"Masih belum, enggak hari ini," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tamo Sijabat pada Liputan6.com di Jakarta Barat, Senin (22/8/2016).

Dia menegaskan, penggusuran dilakukan bila sudah ada komunikasi dengan pihak terkait. "Kami masih belum ada rapat dengan wali kota dan kapolres, jadi nggak ada instruksi buat eksekusi hari ini," Tamo menegaskan.

Awal Masalah

Salah seorang perwakilan warga, Ming Ming (34) mengatakan, masalah lahan ini berawal dari tak jelasnya kepemilikan lahan. Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh seorang tuan tanah yang tak mereka kenal.

Lalu, tuan tanah pertama itu menghibahkan tanah itu pada tuan tanah lainnya yang tiba-tiba melelang tanah yang di atasnya terdapat permukiman warga. Selama dua bulan ini, warga pun resah dan kecewa karena harus meninggalkan tanah yang mereka tempati kurang lebih 80 tahun.

Dari data yang diberikan warga dan surat peringatan dari Pemkot Jakarta Barat, tanah yang ditempati tiga RT itu telah dilelang oleh Gunarto Kerta Djaja selaku tuan tanah kedua kepada Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto melalui lelang pada kantor Pejabat Lelang Kelas II sejak 6 April 2015.

"Waktu tuan tanah pertama masih ada komunikasi kepada warga. Tapi waktu tuan tanah ke dua, kita tak pernah tahu sama sekali," ujar Ming Ming pada Liputan6.com di lokasi.

Menurut Ming Ming, ia pernah mencoba mengurus surat tanah namun tak berhasil, dipersulit. Surat tanah sempat telantar pada 1993. Dia baru mengurusnya pada 2003.

"Saya generasi keempat yang telah lama tinggal di sini sejak tahun 1980. Sudah pernah urus sertifikat, tapi banyak kendala di orang Pertanahannya," kata Ming Ming.

Pada Mei 2016, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat datang untuk mengukur tanah tempat tinggal mereka.

"Pertama orang BPN datang ngukur tanah, datang ke sini banyak. Terus kita dipanggil ke kelurahan yang dia bilang ini udah dipunya sama orang lain," kata Ming Ming.

Warga setempat yang mayoritas keturunan Tionghoa bahkan merasa terancam dan tak nyaman. Karena, adanya premanisme yang mengintimidasi warga serta menganggu kenyamanan hidup warga.