Liputan6.com, Jakarta - Darmadji, sopir terdakwa kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno‎ (Chairman PT Paramount Enterprise International) sedianya bersaksi di Pengadilan Tipikor. Namun, dia tak memenuhi panggilan jaksa. JPU pun membacakan kesaksiannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
‎"Saya kenal Doddy Aryanto Supeno sebagai majikan saya yang bekerja sebagai asisten pribadi Eddy Sindoro, petinggi di Lippo Group," ujar Jaksa Fitroh Rohcayanto saat membacakan BAP milik Darmadji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Darmadji mengaku bosnya itu merupakan orang kepercayaan Eddy. Dia juga dipercaya Eddy untuk menemui beberapa pejabat negara dan sejumlah pengacara.
Advertisement
"Sepengetahuan saya, Doddy adalah orang kepercayaan Eddy yang sering menemui beberapa pejabat dan pengacara, antara lain Nurhadi Sekretaris MA, Yuddy Chrisnandi Menpan RB, dan Nusron Wahid," kata Fitroh.
Pada BAP itu, Darmadji mengaku pernah mendapat perintah untuk mengantar Doddy yang juga Direktur PT Dunia Kreasi Keluarga ke kediaman Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Darmadji menduga bosnya itu menyerahkan uang kepada Nurhadi.
"Saya sering mengantar Doddy yang membawa tas yang saya duga berisi uang, sebagai 'barang' kepada Nurhadi. Doddy bekerja di Menara Matahari, Lippo Karawaci, dan memiliki staf Darminsyah," kata Fitroh melanjutkan BAP Darmadji.
Tak cuma itu, lanjut jaksa, Darmadji mengaku ingin melaporkan ke penyidik KPK soal seringnya Doddy kirim uang ke Nurhadi. Keinginan tersebut sudah ada sejak setahun lalu.
"Saya sejak 2015 sudah mau melaporkan ke KPK terkait seringnya Doddy mengirimkan 'barang' yang saya duga uang ke rumah Nurhadi, yang saat itu saya tahu sebagai Sekretaris MA, karena banyak pemberitaan seputar dirinya dan pernikahan anaknya," ujar ‎Fitroh membacakan BAP Nomor 14 milik Darmadji.
Penolakan
Jaksa membacakan BAP Darmadji di Pengadilan Tipikor lantaran pria itu tidak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.‎
Saat jaksa menyatakan akan membacakan BAP Darmadji, Doddy menolaknya. Namun, majelis hakim memperbolehkan jaksa membacakan BAP. Sebab, hal itu sesuai dengan KUHAP.
Pada kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakpus ini, eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK bersama dua orang lainnya, yakni Royani dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus eks Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro. Royani disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi.
Pencegahan dilakukan karena ketiganya ditengarai kuat terlibat dalam kasus ini.
Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Do‎ddy Aryanto Supeno sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa. Sementara tersangka lainnya, Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution masih menjalani pemeriksaan di KPK untuk pelengkapan berkas.