Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari (Persero).
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Aris ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Sri, dititipkan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya hari ini memang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Aris dan Sri dalam kasus ini diduga telah melakukan mark up harga pupuk yang ditenderkan PT Berdikari. Kedua perusahaan itu menjadi pemenang penyediaan pupuk karena diduga ada 'fee' yang telah disepakati dengan Direktur PT Berdikari, Siti Marwa.
Selain CV Jaya Mekanotama dan CV Timur Alam Raya, ada dua perusahaan lagi yang diketahui mendapatkan proyek tersebut. Dua perusahaan lain itu, yakni PT Limas Sejahtera Mandiri dan PT Bintang Saptari.
Dugaannya, 4 perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga pengadaan pupuk dan membagi keuntungan itu dengan Siti Marwa.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Siti Marwa, Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya, seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja, dan Aris Hadiyanto selaku Direktur Utama CV Jaya Mekanotama.
Aris, Sri, dan Budianto disangka sebagai pemberi suap, sementara Siti Marwa yang juga Wakil Presiden PT Berdikari diduga menjadi penerima suap. Siti diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan dalam pengadaan pupuk untuk PT Berdikari.
2 Petinggi Perusahaan Pemenang Tender Suap Pupuk Ditahan KPK
KPK menahan dua perusahaan pemenang tender kasus suap pupuk di PT Berdikari (Persero).
Advertisement