Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua staf eks anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua staf itu, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin, dinilai terbukti bersalah menerima suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Jaksa menilai, Julia dan Dessy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tapi jaksa mempertimbangkan yang meringankan bagi Julia karena menjadi justice collaborator.
Advertisement
"Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya. Terdakwa juga berperilaku sopan," ujar jaksa.
Dessy dan Julia diketahui mengenal Damayanti pada pertengahan 2015. Beberapa kali bertemu, keduanya akhirnya diajak Damayanti membantu dirinya 'bermain' proyek dengan imbalan uang.
Sekitar September hingga Oktober 2015, Damayanti bersama Dessy dan Julia bertemu dengan anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois. Pertemuan itu terjadi di Hotel Le Meridien dan Hotel Ambhara, Jakarta.
"Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary," kata jaksa dalam surat dakwaan terhadap keduanya.
Dalam pertemuan hadir juga Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Jayadi Windu Arminta. Pertemuan dilakukan untuk membahas realisasi kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Setelah itu, mereka beberapa kali bertemu di mana disepakati Abdul Khoir adalah rekanan yang akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto. Selain itu, disepakati juga bahwa masing-masing anggota DPR akan menerima fee atau komisi sebesar enam persen.
"Sementara Dessy dan Julia yang ikut membantu Damayanti dan Budi, akan menerima fee masing-masing sebesar satu persen," ucap jaksa.