Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono menyebut adanya kemungkinan Garis Besar Haluan NegaraĀ (GBHN) akan dihidupkan kembali.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat gabungan Pimpinan MPR, Badan Pengkajian, Pimpinan Fraksi MPR, dan Kelompok DPD yang membahas 15 rekomendasi hasil pengkajian yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Baca Juga
Nantinya, bahan laporan Badan Pengkajian MPR ini akan dibahas pada masing-masing fraksi dan kelompok DPD. Pada rapat tersebut, para peserta sepakat untuk membahas lebih jauh perlu atau tidaknya haluan negara untuk republik ini.
Advertisement
"Sangat mungkin (GBHN dihidupkan). Nanti bahan ini diserahkan ke fraksi. Karena dengan sistem yang sekarang, yang bisa mengubah UUD pasal 37 itu sepertiga anggotaĀ MPR atau lebih menyebutkan pasal mana yang akan dirubah, bagaimana bunyinya, apa argumentasinya, itu yang akan menentukan. Badan Pengkajian hanya memberi masukan," ungkap Bambang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Sejauh ini, Bambang melihat seluruh fraksi di MPR setuju wacana dihidupkannya kembali GBHN.
"Ini kan laporan Badan Pengkajian isinya 45 orang dari 10 fraksi dan dari kelompok DPD, berarti anggota fraksi ini setuju. Terserah setelah konsultasi (dengan ketua dan anggota fraksi), apakah berubah atau konsisten," ucap dia.
Ia menambahkan juga akan melibatkan presiden untuk membahas haluan negara. Sebab bagaimanapun juga, presiden menduduki posisi penting di negara ini.
Berikut 15 poin rekomendasi Badan Pengkajian MPR:
1. Penegasan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
2. Penguatan sistem demokrasi Pancasila,
3. Penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila,
4. Penguatan kelembagaan MPR,
5. Laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada publik (Sidang Tahunan MPR),
6. Menegaskan materi dan status hukum ketetapan MPRS/ MPR dalam sistem hukum Indonesia,
7. Penguatan sistem presidensial,
8. Reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN,
9. Penataan sistem perekonomian nasional (berbasis demokrasi Pancasila),
10. Penguatan kewenangan DPD,
11. Mengkaji TAP MPR Nomor I/MPR/2003, tentang pasal 2, pasal 4 dan pasal 6 ( dalam hal ini TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara,
12. Penetapan undang-undang tersendiri tentang MPR, DPR, dan DPD,
13. Penataan kewenangan komisi yudisial,
14. Penetapan kewenangan Mahkamah Agung,
15. Penataan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sepakati Haluan Negara
Meskipun ada 15 poin kajian yang dipaparkan, Ketua MPRĀ Zulkifli Hasan menegaskan dalam rapat gabungan sebelumnya telah disepakati hanya membahas lebih lanjut mengenai haluan negara.
"Saya ingatkan lagi, tolong pimpinan fraksi sampaikan ke pimpinan partainya yang kita sepakati yang hanya kita tindaklanjuti adalah haluan negara," ucap pria yang karib disapa Zulhas ini.
Rapat gabungan pun akan kembali dilanjutkan pada tanggal 20 September mendatang dengan agenda mendengar keputusan masing-masing fraksi MPR dan kelompok DPD.
Rapat dihadiri oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, E.E. Mangindaan, Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar, beserta seluruh perwakilan fraksi dan kelompok DPD.