Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yunan Hilmy menuturkan penyelesaian perkara UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang UU Mahkamah Konstitusi (MK) ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terdekat.
"UU MK rencananya di Prolegnas ini ya," ujar Yunan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin 22 Agustus 2016.
Baca Juga
Walau demikian, kata Yunan, hingga saat ini pengajuan uji materi UU MK tersebut baru masuk pada tahapan perubahan anggaran keuangan (PAK) dan masih belum diharmonisasi.
Advertisement
"Ini masih tahap PAK. Jadi baru akan dibahas, belum harmonisasi, masih internal," kata Yunan.
Dalam waktu dekat, Yunan mengharapkan perkara ini sudah bisa didiskusikan ke Kemenkumham setidak-tidaknya pada September mendatang.
"Kita targetkan September ini sudah dibahas di Kemenkumham mudah-mudahan, karena masih dalam penyusunan draf," beber Yunan.
Permohonan uji materi UU MK ini diajukan oleh hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 yang merasakan dirugikan secara konstitusional dengan pasal 6B, pasal 7 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, UU MA yang mengatur tentang prasyarat pengangkatan hakim agung melalui jalur non-karir. (Winda Prisilia)