Liputan6.com, Jakarta - Ada fakta baru terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, pihak Samsul mengungkapkan siapa sosok yang meminta uang Rp 1 miliar, untuk vonis ringan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang menjerat Saipul.
Pengacara Samsul, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan daftar bukti kepada hakim tunggal Mantin Ponto Bidara. Dalam bukti itu menunjukkan, ada dua oknum jaksa yang meminta uang Rp 1 miliar dalam perkara Saipul.
Advertisement
"Jadi orang tersebut sudah menerima Rp 250 juta. Itu sebenarnya mintanya Rp 1 miliar, tapi disanggupi Rp 250 juta dulu," ungkap Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Sementara, dalam berkas daftar bukti yang diterima awak media, tertulis dua jaksa yang diduga menerima uang Rp 250 juta itu bernama Dado Ahmad Ekroni dan Yansen Dau.
‎Dana tersebut diduga diterima sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan perkara pencabulan, yang menjerat Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bukti T-2 halaman 7 nomor 14... menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada jaksa (Dado Ahmad Ekroni dan Yansen Dau) sebelum tuntutan dibacakan... Awalnya Dado meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk tuntutan di mana jaksa akan mengenakan Pasal 292 KUHP yang hukumannya paling ringan," demikian bunyi bukti dari pihak Samsul.
"Akhirnya disepakati akan diserahkan uang sebesar Rp 250‎ juta kepada jaksa penuntut umum... Namun pada akhirnya karena tuntutan dari jaksa tidak sesuai, ...meminta kembali uang yang sudah pernah diserahkan kepada jaksa tersebut," sambung bukti tersebut.
Tonin juga sebelumnya telah menyatakan, ada pihak lain selain Rohadi yang meminta uang Rp 1 miliar, namun baru ‎disanggupi Rp 250 juta. Namun pihak tersebut sama sekali tidak disentuh KPK.
Saat itu, Tonin enggan membeberkan siapa pihak yang meminta uang Rp 1 miliar untuk vonis ringan Saipul Jamil itu. Sebab, bukti itu akan dibeberkan di persidangan permohonan praperadilan Samsul dan Rohadi di PN Jakarta Selatan.
‎"Ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2016.
Samsul Hidayatullah adalah kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penetapan itu disebut-sebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016. Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Panitera Pengganti Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, serta pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Dalam kasus ini, Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara, commitment fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan, agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Samsul. Karena itu, mereka melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka kakak Saipul Jamil itu oleh KPK.