Sukses

Saksi Ahli: Panitera Pengganti Bukan Penyelenggara Negara

Saksi ahli Arbijoto menilai panitera pengganti di PN Jakarta Utara, Rohadi bukan termasuk penyelenggara negara.

Liputan6.com, Jakarta - Arbijoto selaku saksi ahli yang dihadirkan di sidang permohonan praperadilan Samsul Hidayatullah menyebut KPK tidak memiliki kewenangan menangani kasus dugaan suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil. Sebab, kasus tersebut tidak melibatkan penyelenggara negara.

Mantan hakim agung itu menyatakan, KPK dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara dan penegak hukum. Sebab, perkara tersebut tidak bisa ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.

"Makanya dalam melakukan tindakan dia harus mengarah kepada penyelenggara negara dan penegak hukum," ujar Arbijoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Dalam kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil ini, KPK menangkap tangan Rohadi yang merupakan panitera pengganti di PN Jakarta Utara. Menurut Arbijoto, Rohadi bukanlah pejabat negara. Sebab dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, tidak disebutkan panitera pengganti sebagai pejabat negara.

Dalam UU itu, disebutkan bahwa panitera pengganti hanya membantu panitera pengadilan. "Panitera pengganti itu bukan penyelenggara negara, ngapain dia (KPK) ikut masuk (menangani perkara) yang kecil-kecil itu," kata dia.

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 6 huruf e bahwa KPK mempunyai tugas melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara. Kemudian pada Pasal 11 huruf a menyebutkan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyeret dua pihak itu tadi.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dibentuknya KPK itu untuk menangani korupsi yang besar, entah menteri, gubernur, atau hakim. Bukan nangkapin yang kecil. Biarkan serahkan (kasus ini) pada polisi dan jaksa," tandas Arbijoto.

Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun selaku pengacara Samsul dan Rohadi menyatakan, KPK tidak berwenang manangani kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil. Sebab, Rohadi sebagai panitera pengganti bukanlah penyelenggara negara.

Karena itu, dia meminta agar penetapan tersangka kasus suap terhadap Rohadi dibatalkan. Dengan begitu, maka pihak lain yakni Samsul dan dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia dan Kasman status tersangkanya juga ikut batal.

Samsul sendiri merupakan kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara.

Penetapan itu disebut-sebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016. Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.

Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Samsul. Karena itu, mereka melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kakak Saipul Jamil itu oleh KPK.