Sukses

Ribut dengan Tim KPK, Saksi Ahli Praperadilan Rohadi Dicabut

Pengacara Rohadi mencabut saksi ahli Arbijoto, yang dihadirkannya sendiri. Alasannya karena ribut dengan Tim Biro Hukum KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan kasus dugaan suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil kembali memanas. Situasi itu terlihat di persidangan praperadilan dengan termohon Rohadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap tersebut.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindio itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan ini, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum bernama Arbijoto.

Suasana memanas saat tim Biro Hukum KPK melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli. Arbijoto nampak kesal saat pertanyaan yang bersifat mendasar ditanyakan berulang-ulang.

Mantan hakim agung itu pun sesekali memprotes pertanyaan pihak KPK dengan nada ketus. Arbijoto bahkan sempat bersitegang dengan tim Biro Hukum KPK dan hakim di persidangan.

"Sudah, sudah, tidak boleh panas, ini persidangan, sebaiknya diluruskan," ujar Hakim Riyadi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Tonin Tachta Singarimbun selaku pengacara Rohadi lantas mencabut keterangan saksi ahli yang dihadirkannya. Keputusan itu diambil setelah dirinya melihat proses persidangan sudah tidak berjalan kondusif.

"Persidangan sudah mulai tidak sehat, Yang Mulia. Saya cabut saksi ahli saya. Jadi saya hanya mengajukan bukti saja hari ini," ucap Tonin di persidangan.

Saksi ahli Arbijoto pun lantas keluar meninggalkan persidangan. Atas dasar itulah, KPK menilai keterangan saksi ahli tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan ini.

"Ketika ahli dicabut, berarti nggak ada pembuktian keterangan ahli. Artinya, keterangan yang diucapkan sejak awal nggak ada nilainya," ucap salah satu tim Biro Hukum KPK Kristanti usai persidangan.

Tidak Nyaman

Sementara itu, Tonin menyesalkan sikap KPK yang melontarkan pertanyaan dasar secara berulang-ulang. Apalagi, saksi ahli yang berusia 77 tahun itu sudah sangat paham dengan persoalan hukum. Terlebih, ahli merupakan mantan hakim agung.

"Jangan dibuat pertanyaan yang membuat ahli menjadi tidak nyaman. Itu artinya, janganlah ditanya lagi garamnya, sarinya saja yang ditanya. Ini kan peradilan khusus, bukan peradilan umum," ujar Tonin usai sidang.

Rencananya, Tonin bakal membawa saksi ahli lagi dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan Rohadi. "Besok saya bawa lagi ahli yang lain. Masih bisa. Permainan belum selesai," pungkas dia.

Sebelumnya, Arbijoto juga menjadi saksi ahli di sidang praperadilan yang diajukan Samsul Hidayatullah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil oleh KPK. Pada persidangan itu, Arbijoto juga bersitegang dengan tim Biro Hukum KPK. Dia bahkan memarahi dan memaki utusan lembaga antirasuah itu.

Samsul merupakan kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberi suap kepada panitera pengganti PN Jakarta Utara bernama Rohadi.

Suap itu diduga terkait vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani di PN Jakarta Utara. Penetapan itu disebut-sebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016.

Selain Samsul dan Rohadi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Dalam kasus ini, diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.

Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam penetapan Samsul dan Rohadi sebagai tersangka. Mereka menilai, KPK tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Karena itu, mereka melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.