Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra)Â Nur Alam yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) izin usaha pertambangan (IUP).
‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di KPK.Â
"Kita hormati, apapun KPK kita hormati hukum biarlah proses berjalan. Sebagai kader partai, ditetapkan sebagai tersangka, PAN di mana pun selalu menghormati proses," kata Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016 malam.
Saat disinggung apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Nur Alam, Ketua MPR ini akan melihat perkembangan kasus Nur Alam di KPK.‎
"Tentu. Nanti kita lihat dan bagaimana sebagainya. Nanti proses hukumnya bagaimana kita ikuti," ujar dia.
Selain itu, Zulkifli meminta agar semua pihak tidak memperkeruh suasana dengan memberikan komentar yang berlebihan terkait penetapan status tersangka Nur Alam. Â
"Tak usah ada prasangka buruk, namanya hukum ya kita percaya hukum. Kita hormati itu hasil penyelidikan lama barang kali. Hukum kan kita tak mengerti prosesnya bagaimana, apa yang terjadi kita hormati," ujar Zulkifli.
Respons Ketum PAN Usai Nur Alam Jadi Tersangka KPK
Zulkifli menyatakan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Advertisement