Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang ini, turut hadir kakak Sanusi, Mohamad Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI. Dia datang untuk mendampingi adiknya menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan dugaan pencucian uang.
"Mendampingi saja. Saya beri dukungan. Semoga sidang berjalan lancar," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Advertisement
Taufik yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket itu menyempatkan berbincang dengan Sanusi di ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Penasihat hukum Sanusi, Krisna Murti mengungkap kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang dakwaan tersebut.
"Hari ini sidang pertama, intinya klien kami sudah sangat siap mendegar isi dakwaan yang akan di bacakan jaksa hari ini," ucap Krisna.
Sanusi terjerat dua kasus korupsi yang diusut KPK. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dia disangka telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut diberikat melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda Reklamasi.
Selain perkara dugaan suap, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi di antaranya bangunan Mohamad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan; unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan; serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar.