Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik turut menghadiri sidang terdakwa dugaan suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi. Sanusi yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Taufik yang merupakan kakak kandung Sanusi itu percaya adiknya tak terbukti menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL) dalam kasus ini. Menurut dia, tidak ada bukti adiknya yang sama-sama politikus Partai Gerindra itu menerima suap.
"Insya Allah tidak terbukti. Lagian apa yang mau disuap?"‎ ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Advertisement
Sanusi dijerat dua kasus oleh lembaga KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dia disangka telah menerima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, lewat asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda reklamasi.
Selain perkara dugaan suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi di antaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.