Liputan6.com, Pasuruan - Kecemasan menyelimuti keluarga Isyak, warga Desa Tejowangi, Pasuruan, Jawa Timur. Hampir sepekan ini, mereka tidak mendapat kabar orangtua mereka, Nuriyah, yang ditahan di Filipina, bersama 176 WNI lainnya karena menggunakan paspor Filipina palsu untuk berangkat haji.
Seperti ditayangkan Liputan Siang SCTV, Rabu (24/8/2016), Nuriyah berangkat bersama 13 jemaah calon haji lainnya asal Pasuruan, melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah, dengan membayar ongkos haji Rp 150 juta.
Keluarga mengetahui Nuriyah akan berangkat haji menggunakan paspor Filipina, tetapi mereka tidak menduga, hal itu akan menimbulkan masalah.
Advertisement
Sebelumnya Kementerian Agama memastikan para jemaah diberangkatkan oleh sejumlah travel biro perjalanan secara ilegal.
Mabes Polri mengirim tim ke Filipina, Rabu hari ini untuk mengumpulkan data terkait kasus ini. Karena pemberangkatan jemaah haji secara ilegal diduga melibatkan sindikat di dua negara.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, sedikitnya ada tujuh agen travel dan biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini 177 WNI jemaah calon haji masih ditahan di imigrasi Filipina.