Sukses

Upaya Pembebasan Calon Haji Bawa Jamu dan Jimat

Selain ditahan, AMT juga diharuskan membayar denda karena membawa jamu tradisional dan jimat rajah.

Liputan6.com, Jeddah - Calon jemaah haji AMT masih ditahan badan narkotika di Madinah, Arab Saudi. Dia menjalani proses hukum lantaran diduga membawa barang yang ditengarai sebagai narkoba.

Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh, pihaknya akan tetap mengupayakan pembebasan terhadap calon jemaah haji asal Madura, Jawa Timur tersebut. Langkah diplomatik terus dilakukan secara intensif.

"Ini bentuk proteksi. Kita upayakan ini semaksimal mungkin. Apapun yang terjadi yang menimpa WNI, kita akan lakukan upaya diplomasi," ucap Agus Maftuh di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Rabu (24/8/2016).

Agus menegaskan, pihaknya tak dapat terlalu jauh menekan Arab Saudi untuk membebaskan AMT. Karena langkah itu dianggap dapat merusak hubungan Indonesia dengan Arab Saudi. Namun begitu, ia yakin calon jemaah haji itu akan bebas.

"Saya optimistis bebas," ujar dia.

Jemaah Depresi

Acting Consul KJRI Jeddah Dicky Yunus Muhammad mengungkapkan, kondisi calon jemaah haji yang ditahan lembaga narkotika Arab Saudi itu dalam kondisi sehat. Itu diketahui setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif dengan AMT.

"Agak depresi ya jelas, itu hal yang wajar karena terindikasi tersangkut hukum di wilayah Saudi," ujar Dicky.

Namun begitu, pihaknya akan tetap memantaunya tanpa menekan pihak Saudi. "Kita hormati tapi tetap kita dampingi terus-menerus. Kita harap sebelum masuk musim haji ia dibebaskan dan bisa bergabung dengan kloternya," ujar Dicky.

AMT ditahan karena membawa obat-obatan tradisional berupa jamu yang diduga pihak imigrasi Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sebagai narkoba. Tes laboratorium pun dilakukan untuk mengungkap dugaan tersebut.

KJRI berharap jemaah asal Pamekasan, Madura ini tidak dihukum, karena hanya dititipkan barang. Pihaknya sedang mencoba mendekati badan investigasi umum Arab Saudi untuk meyakinkan ketidaktahuan AMT.

 
Jemaah haji asal Madura membawa barang yang diduga jimat. (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Selain ditahan, AMT juga diharuskan membayar denda karena membawa obat berbahan jamu tradisional dan jimat rajah.

AMT mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah pada Rabu 10 Agustus pukul 23.06 waktu Saudi bersama 442 jamaah Kloter SUB (Surabaya) 3, termasuk petugas kloter. Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah, sekitar pukul 00.10 waktu setempat, Kamis 11 Agustus 2016 koper milik AMT diperiksa intensif karena berisi obat-obatan berbahan jamu tradisional dan jimat rajah yang sudah dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup.

Dia diinterogasi aparat Madinah yang didampingi oleh petugas PPIH Daker Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid di Sektor II Airport. Petugas Bandara AMAA Madinah menilai, barang yang dibawa oleh jemaah tersebut dikategorikan narkoba, sehingga yang bersangkutan menjalani tes urine dan laboratorium.

Menurut laporan itu, barang bawaan jamaah haji tersebut adalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan, bukan narkoba sebagaimana yang dinyatakan petugas Bandara Madinah. Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Sementara terkait jimat rajah, diklaim yang bersangkutan sebagai pemberian seseorang dari daerahnya. Tujuannya untuk perlindungan dari bala dan juga musibah. Petugas PPIH Daker Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas bandara bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai tradisi di kampung halaman yang bersangkutan.

Video Terkini